Showing posts with label bukti. Show all posts
Showing posts with label bukti. Show all posts

Wednesday, July 2, 2014

Analisa 5W + 1H dalam Digital Forensic

5W + 1H adalah singkatan dari “what, who, when, where, why, how,” yang biasa digunakan dalam sebuah artikel atau berita. Lebih luas lagi, 5W + 1H dapat pula diaplikasikan pada hal yang lain. Dengan aplikasi pertanyaan yang benar akan menghasilkan analisis permasalahan yang lengkap sehingga solusi bisa dicapai dengan efektif dan efisien.

Dalam dunia forensika digital, saat melakukan ektraksi barang bukti digital dari barang bukti elektronik, 5W + 1H bisa diterapkan untuk menemukan titik terang, bukti yang kuat, atau petunjuk terhadap bukti selanjutnya. Misal pada kasus Jimmy Jungle (fiktif) yang bisa dilihat pada Case 1 dan Case 2 seperti berikut ini:

Who
Dua orang tersangka yaitu, Joe Jacob sebagai pembeli, Jimmy Jungle sebagai supplier, dan John Smith sebagai bandar narkoba

What
Sebuah disket yang berisikan informasi tentang transaksi narkoba

When
15 April 2002 pukul 14.42

Where
  • Smith Hill High School
  • Key High School
  • Leetch High School
  • Birard High School
  • Richter High School
  • Hull High School
  • 1212 Main Street Jones, FL 00001
  • Danny's Pier 12 Boat Lunch
  • 22 Jones Ave

Why
motif tidak bisa ditemukan dalam barang bukti

How
agar tidak mudah terlacak oleh polisi, pelaku melakukan penghilangan atau penggunaan anti-forensik (steganografi)

Friday, June 27, 2014

Chain of Custody

Bukti digital sangat berkaitan dengan digital forensik. Para ahli atau pakar dalam bidang forensik, khususnya forensika digital mempunyai standar dalam proses penanganan barang bukti. Hal tersebut digunakan supaya dalam proses penyidikan, data-data yang didapatkan berasal dari sumber asli, sehingga tidak ada manipulasi bentuk, isi, dan kualitas data digital. Proses penanganan barang bukti hingga presentasi data dalam digital forensik diantaranya:

Matthew Braid dalam (Richter & Kuntze, 2010), berpendapat bahwa barang bukti harus memenuhi lima kriteria yaitu : admissible, authentic, complete, reliable dan believable. Schatz (2007) mengatakan dua aspek dasar untuk kriteria lain agar barang bukti dapat mendukung proses hukum, adalah aspek hukum (authentic, accurate, complete), dan aspek teknis (chain of evidence, transparent, explainable, accurate). Tidak sama dengan barang bukti fisik pada umumnya, barang bukti digital akan sangat bergantung dari proses interpretasi terhadap kontennya.

Integritas dari barang bukti serta kemampuan dari expert dalam menginterpretasikannya akan berpengaruh terhadap pemilahan dokumen-dokumen digital yang tersedia untuk dijadikan sebagai barang bukti (Schatz, 2007). Dari aspek hukum, setiap negara memiliki ketentuan tersendiri terhadap jenis, karakter dan prosedur terhadap barang bukti digital agar bisa diterima untuk persidangan. Oleh karena itu setiap digital investigator/forensics analyst harus memahami dengan baik peraturan hukum dan undang-undang yang terkait dengan barang bukti digital serta proses-proses hukum yang melibatkan barang bukti digital. (Boddington, Hobbs, & Mann, 2008).

Di Indonesia, barang bukti digital telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aspek penting dalam penanganan barang bukti adalah apa yang disebut dengan chain of custody, yaitu rantaian pendokumentasian barang bukti agar terjaga integritas tingkat keasliannya sesuai dengan kondisi ketika pertama kali ditemukan hingga kemudian nantinya dipresentasikan dalam proses persidangan.

Menurut Cosic et al. (2011), Chain of custody adalah bagian penting dari proses investigasi yang akan menjaminkan suatu barang bukti dapat diterima dalam proses persidangan. Chain of custody akan mendokumentasikan hal terkait dengan where, when, why, who, how dari penggunaan barang bukti pada setiap tahap proses investigasi.

Friday, May 2, 2014

Etika Profesionalisme dan Standar Perilaku Profesional sebagai Ahli Forensika Digital

Pihak yang berhak untuk mengakses keterangan (bukan mengakses barang bukti), antara lain adalah Hakim, Jaksa Penuntut, Supervisor (dalam hal ini penyidik), serta Pihak Kepolisian yang mempunyai pangkat lebih tinggi dari penyidik. Pihak yang berhak berhak untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atau yang qualified sebagai ahi forensic adalah orang/pihak yang berkompeten secara akademik formal (akademik atau berijazah) atau orang/pihak memiliki kompetensi yang seperti lisensi atau sertifikasi international sebagai Digital Forensic Analyst: Computer Hacking Forensic Investigator (CHFI). Selain itu, juga diperbolehkan (jika kedua pilihan sebelumnya tidak bisa dipenuhi), orang/pihak yang sudah berpengalaman lebih dari dua tahun di bidang computer forensic/digital forensic.

Standar perilaku profesional yang harus dimiliki oleh seorang ahli forensik digital dengan sistem penyidikan dan pengadilan seperti di Indonesia harus mengacu pada standar yang bersifat internasional, karena digital forensics berasal dari dunia internasional. Beberapa hal yang harus dipatuhi menurut Association of Chief Police (ACPO), antara lain:
  1. No action by law enforcement agencies or their agents should change data held on a computer or storage media which may subsequently be relied upon in court;
  2. In circumstances where a person finds it necessary to access original data held on a computer or an storage media, that person must be competent to do so and be able to give evidence explaining the relevance and the implications of their actions;
  3. An audit trail or the record of all processes applied to computer-based electronic evidence should be created and preserved. An independent third party should be able to examine those processes and achieve the same result;
  4. The person in charge of the investigation (the case officer) has overall responsibility for ensuring that the law and these principles are adhered to.

Peran asosiasi atau perhimpunan profesi bagi digital forensik di Indonesia sangat dibutuhkan dalam hal membantu menegakkan regulasi dan eksistensi profesi. Hal ini dikarenakan cybercrime dan digital forensik di Indonesia masih berumur sangat muda, sehingga masih rentan celah, keambiguan, serta acuan yang pasti dalam melakukan suatu tindakan digital forensik. Dengan adanya asosiasi/perhimpunan profesi digital forensik maka diharapkan agar dapat menjadi tuntunan dalam membuat SOP, serta menjaga kredibilitas/etika ahli forensik digital.

Sunday, April 13, 2014

FEDA Challenge 2

Menganalisis floppy pulih dari komputer pemasok narkoba

MD5 (scan26) = e9c7d0c87ab0ecce09bf90362b830a74
MD5 (scan26.zip) = c8e2454b970538de26a0fa887017109b

Questions

You can find all judging criteria at the SotM main Page.

  1. Who is the probable supplier of drugs to Jimmy Jungle?
  2. What is the mailing address of Jimmy Jungle's probable drug supplier?
  3. What is the exact location in which Jimmy Jungle received the drugs?
  4. Where is Jimmy Jungle currently hiding?
  5. What kind of car is Jimmy Jungle driving?
  6. Bonus Question: Explain the process that was performed so that there were no entries in the root directory and File Allocation Table (FAT), yet the contents of each file remained in the data area?

Answer:

(using foremost, and  strings)

Who is the probable supplier of drugs to Jimmy Jungle?

According to John.doc (which was hidden in the JPEG file stored in the floppy disk image at and also password protected. The string "pw=help" found in the unallocated disk space of the floppy unlocked the file), John Smith is Jimmy Jungle's most probable supplier of drugs.

What is the mailing address of Jimmy Jungle's probable drug supplier?

1212 Main Street
Jones, FL 00001
 

What is the exact location in which Jimmy Jungle received the drugs?

Where is Jimmy Jungle currently hiding?

 What kind of car is Jimmy Jungle driving?

 Found Jimmy.wav
"This is Jimmy, meet me at the pier tomorrow. I drive a blue 1978 Mustang with Ontario license plates".

 

 


John.DOC



Dear John Smith:

My biggest dealer (Joe Jacobs) got busted. The day of our scheduled meeting, he never showed up. I called a couple of his friends and they told me he was brought in by the police for questioning. I’m not sure what to do. Please understand that I cannot accept another shipment from you without his business. I was forced to turn away the delivery boat that arrived at Danny’s because I didn’t have the money to pay the driver. I will pay you back for the driver’s time and gas. In the future, we may have to find another delivery point because Danny is starting to get nervous.

Without Joe, I can’t pay any of my bills. I have 10 other dealers who combined do not total Joe’s sales volume.

I need some assistance. I would like to get away until things quiet down up here. I need to talk to you about reorganizing. Do you still have the condo in Aruba? Would you be willing to meet me down there? If so, when? Also, please take a look at the map to see where I am currently hiding out.

Thanks for your understanding and sorry for any inconvenience.

Sincerely,

Jimmy Jungle

Friday, April 4, 2014

Digital Forensic: Pentingnya Cara Penyampaian Hasil Temuan Dari Ahli

Kejahatan di dunia maya memiliki barang bukti yang bersifat elektronis dan membutuhkan metode pengelolaan khusus yang standar, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan. Barang bukti sangat penting akan keberadaannya karena berguna untuk mengarahkan pada proses bagaimana, siapa, dan di mana pelaku melakukannya. Tidak hanya hal teknis, akan tetapi barang bukti dapat mempengaruhi hasil di pengadilan.

Keberadaan barang bukti sangat penting dalam investigasi banyak kasus kejahatan komputer atau computer-related crime. Dengan bantuan barang bukti, penyidik dan forensic analyst bisa mengungkap kasus-kasus tersebut dengan kronologis yang lengkap, untuk kemudian melacak keberadaan pelaku.

Sebelum era digitalisasi, saat melalukan penyidikan terhadap tindak kejahatan, atau menunjukkan bukti dalam persidangan atau pengadilan, barang bukti yang biasanya tidak bisa disangkal adalah surat, catatan pada selembar kertas, atau dokumen-dokumen yang berbasis menggunakan bahan kertas. Sekarang, barang bukti berkembang menjadi barang bukti digital seperti e-mail, electronic document, spreadsheet, database, dan format-format digital lainnya, yang menjadi bukti penting dalam kejahatan.

Barang bukti digital bisa didefinisikan sebagai semua informasi digital yang bisa digunakan sebagai barang bukti dalam sebuah kasus. Informasi digital sendiri adalah segala informasi yang berbentuk digital dan bisa dibagi berdasarkan kontennya (dokumen teks, gambar atau foto, database, dan lain-lain), dan informasi dari konten itu sendiri (metadata).

Bukti digital tidak dapat langsung dijadikan barang bukti pada proses peradilan, karena menurut sifat alamiahnya bukti digital sangat tidak konsisten. Untuk menjamin bahwa bukti digital dapat dijadikan barang bukti dalam proses peradilan maka diperlukan sebuah standar data digital yang dapat dijadikan barang bukti dan metode standar dalam pemrosesan barang bukti sehingga bukti digital dapat dijamin keasliannya dan dapat dipertanggung jawabkan.

Bukti forensik adalah alat investigasi yang paling penting yang tersedia di dalam persidangan yang dapat membantu mengidentifikasi yang bersalah dan membebaskan yang tidak bersalah. Data hasil forensik harus disajikan dalam bentuk yang dapat diterima sebagai barang bukti dalam proses persidangan. Tantangannya adalah untuk menyajikan data barang bukti forensik dalam bentuk yang dapat dimengerti oleh hakim, juri, anggota persidangan, dan masyarakat umum.

Keterangan Ahli

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengenai jenis-jenis alat bukti yang sah dan boleh dipergunakan untuk membuktikan dalam persidangan, adalah:

1.      Keterangan saksi

2.      Keterangan ahli

3.      Surat

4.      Petunjuk

5.      Keterangan terdakwa

Pemakaian istilah saksi ahli sebenarnya kurang tepat, sebab kata “saksi” mengandung pengertian yang berbeda dengan ahli atau keterangan ahli. Pengertian saksi dapat kita lihat pada KUHAP yaitu saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tenyang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

Sementara itu ahli keterangan memberikan keterangan bukan mengenai segala hal yang dilihat, didengar dan dialaminya sendiri, tetapi mengenai hal-hal yang menjadi atau di bidang keahlian yang ada hubungannya dengan suatu perkara. Apa yang diterangkan saksi adalah hal mengenai kenyataan atau fakta. Akan tetapi, yang diterangkan ahli adalah suatu penilaian dari kenyataan dan atau kesimpulan atas penghargaan itu berdasarkan keahlian seorang ahli.

Ahli Forensik Digital sebagai Ahli Keterangan

Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 180 Ayat 1: “Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.”.

Di dalam proses pengadilan, keterangan ahli mempunyai peran untuk membantu Hakim dalam menemukan suatu kebenaran, untuk memperjelas permasalahan yang timbul. Keterangan ahli memiliki sifat pembuktian yang bebas artinya jika bergantung terhadap Hakim yang apabila menganggap keterangan yang ahli berikan di persidangan adalah suatu keterangan yang benar maka Hakim dapat menggunakannya sebagai pertimbangannya dalam memutus suatu perkara pidana, dan dapat mengabaikannya jika menurut Hakim keterangan yang diberikan ahli bukanlah suatu fakta yang benar.

Ahli Forensik Digital adalah salah satu ahli yang sering diminta dalam kasus yang terkait dengan data digital. Tidak bisa dipungkiri, semakin banyak Ahli Forensik Digital yang handal dalam menyidik suatu perkara. Akan tetapi, permasalahan yang masih dijumpai adalah meskipun orang tersebut ahli dalam bidangnya, cara penyampaian/presentasi tentang temuan yang didapatkan terkadang menjadi kendala di dalam persidangan, yang pada umumnya tidak banyak orang mengerti tentang hal-hal yang berbau teknis.

Tidak perlu kita tutupi bahwa kebanyakan profesi yang berada di luar bidang Informasi Teknologi dan terkait, tidak begitu paham dengan istilah-istilah yang sangat teknis. Seorang Ahli Forensik Digital harus mengingat, bahwa laporan dari temuan yang disampaikan ke dalam sebuah persidangan harus dalam bahasa baku yang mudah dimengerti oleh orang yang tidak begitu mengerti dengan konsep Informasi Teknologi dan Elektronika (ITE).

Ada beberapa cara yang bisa digunakan oleh seorang Ahli untuk menjelaskan atau memberikan laporan temuannya di dalam sebuah pengadilan. Penggunaan gambar, grafik, atau animasi sudah semakin sering digunakan. Secara konsep, ini mampu membantu untuk memberikan penjelasan terhadap pernyataan/laporan dari seorang Ahli bagi orang-orang awam.

Kemampuan yang andal dari seorang ahli dalam memberikan keterangan akan berguna bagi penyelidikan selanjutnya atau kesuksesan sebuah persidangan. Komunikasi dan cara penyampaian yang bisa dimengerti oleh hakim, juri, pengacara, dan lainnya menjadi hal yang penting dalam persidangan. Perlu diperhatikan, bahwa orang-orang persidangan tidak membutuhkan tentang bagaimana hebat/cepatnya barang bukti bisa ditemukan, melainkan isi dari barang bukti tersebut.

Cara penyampaian dan bahasa yang digunakan oleh seorang ahli forensik digital haruslah efektif dan bisa dengan mudah dipahami oleh orang yang tidak mempunyai latar belakang ITE. Ahli forensik digital tidak hanya mempunyai kemampuan yang sangat kompeten dalam melakukan capturing, preservation dan menganalisa barang bukti digital, tetapi juga harus bisa menyampaikan/mempresentasikan dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami atau berkomunikasi dengan jelas dan efektif sehingga bisa dengan mudah dipahami oleh orang yang tidak mempunyai latar belakang ITE. Selain itu, seorang ahli forensika digital juga tidak seharusnya bercerita tentang kehebatan/kecepatan dalam menemukan barang bukti sehingga bisa mengacaukan kasus yang sedang berjalan.

REFERENSI


Casey, Eoghan. 2004. Digital Evidence and Computer Crime: Forensic Science, Computers, and the Internet, Second Edition, Academic Press

Jack Wiles, Anthony Reyes, Jesse Varsalone. 2007. The Best Damn Cybercrime and Digital Forensics Book.Syngress Publishing,Inc. United States Of America.

Losavio, M., Adams. J., & Rogers, M.(2006). Gap Analysis: Judicial Experience and Perception of Electronic Evidence. Journal of Digital Forensic Practice. Vol 1:1317.

Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.TataCara&id=12, diakses pada tanggal 02 April 2014 pukul 13.50 WIB

Nelson, Bill. 2004. Guide to Computer Forensics and Investigations. Boston, MA: Thomson Course Technology.

Sherman, Shayne. 2006. A digital forensic practitioner's guide to giving evidence in a court of law, Edith Cowan University Research Online

Siadari, Ray Pratama, http://raypratama.blogspot.com/2012/02/jenis-jenis-alat-bukti-menurut-kuhap.html, diakses pada tanggal 02 April 2014 pukul 13.50 WIB

Sommer, Peter. 2012. Digital Evidence, Digital Investigations and E-Disclosure: A Guide to Forensic Readiness for Organisations, Security Advisers and Lawyers, Third Edition.

Umboh, Prisco Jeheskiel. 2013. Fungsi Dan Manfaat Saksi Ahli Memberikan Keterangan Dalam Proses Perkara Pidana.  Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado.

Wahid, A. & Labib, M. 2005. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Bandung: PT. Refika Aditama.