Thursday, July 3, 2014

Social Network Forensic - Kasus Black Campaign Menggunakan Jejaring Sosial Twitter

Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan akun twitter yang melakukan black campaign ke pasangan calon presiden dan wakil presiden. Beberapa pihak menuntut akan memperkarakan akun tersebut, namun menkominfo memberikan pernyataan bahwa hal ini tidak dapat diusut dengan alasan server penyedia layanan twitter ada di luar negeri yang notabene aturan hukumnya berbeda. Kejadian yang mirip seperti ini sebenarnya sudah banyak namun tidak pernah ada tindakan dari pemerintah. (dikutip dari soal Tugas Social Network Forensics).

Selama beberapa tahun ini, media sosial telah tumbuh dan berkembang menjadi sarana yang menghubungkan hampir semua orang yang ada di dunia. Sebagai mana internet yang menjadi pedang bermata dua, jejaring sosial pun bisa menjadi hal yang positif ataupun negatif. Terlepas dari banyaknya keuntungan dari social network, perlu juga dipahami akan dampak kerugian dari media sosial.

Indonesia baru saja menelurkan Undang Undang No 11 Tahun 2008, yang walaupun masih perlu disempurnakan namun menjadi awal bagi penegakan hukum terhadap tindak kejahatan di internet. Salah satu kekurangan dalam Undang Undang No 11 Tahun 2008 adalah masalah yuridiksi, karena terkait dengan jejaring sosial yang marak digunakan oleh masyarakat Indonesia, penyedia layanan (server) berada di luar ranah kedaulatan Indonesia. Tentu saja akan semakin sulit apabila pelaku ataupun server berada di daerah yang tidak mempunyai hukum yang sama tentang cybercrime atau cyber-related-crime.

Hal ini harus menjadi sebuah brainstorming bagi departemen-departemen yang terkait di Indonesia, serta penegak hukum untuk lebih menelaah tentang kejahatan yang terjadi dengan menggunakan media social network. Terkait dengan kebebasan untuk berbicara, media sosial memang salah satu tempat bagi kebanyakan orang untuk mengekspresikan “ucapan” mereka. Tidak jarang bahkan mengundang opini public yang mengarah pada ketidakharmonisan dalam bersosial, salah satunya adalah Black Campaign.

Kasus Black Campaign dengan menggunakan jejaring sosial (dalam kasus ini Twitter) bisa dikategorikan sebagai kasus pencemaran nama baik, dan atau sebagai penyebaran berita bohong, dan atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu (SARA). Hal ini sudah diatur di dalam Undang Undang ITE No 11 Tahun 2008 pada Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (1) dan (2).

Pada UU ITE No. 11 Tahun 2008 sudah mencakup beberapa hal yang diacu pada definisi kebebasan berbicara “First Amendment of the Constitution of the United States of America”, yang mengecualikan beberapa hal sebagai bentuk kebebasan berbicara, yaitu:

  1. Publikasi pernyataan yang salah/menyesatkan yang bisa menganggu reputasi orang lain
  2. Menyebabkan kepanikan
  3. Perkataan yang bisa menyebabkan/memprovokasi hilangnya kedamaian
  4. Memaksa seseorang untuk melakukan kejahatan
  5. Melakukan pembelaan terhadap pihak yang melawan pemerintahan atau menggulingkan pemerintahan
  6. Vulgar
  7. Mencampuradukkan antara entitas negara dengan prinsip agama tertentu.

Kejahatan dengan menggunakan jejaring sosial sudah semakin marak. Perlu ada upaya lebih dari penegak hukum dan departemen-departemen yang terkait untuk berkewajiban mengatasinya. Keterbatasan dalam hal yuridiksi dikarenakan penyedia layanan yang berada di luar negeri sebenarnya bisa diminimalisir dengan mengatur beberapa kebijakan-kebijakan. Berikut beberapa rumusan yang bisa digunakan untuk membantu kasus yang menggunakan jejaring sosial.

  1. Melacak akun tersangka/pelaku pada jejaring sosial, mengakusisi beberapa data yang bisa menjadi panduan seperti email, lokasi, no. telpon, foto, dan waktu posting. Akan lebih baik jika penyidik juga mempunyai akun di jejaring yang sama.
  2. Melakukan screen-capture terhadap hal yang dianggap berkaitan dengan kasus. Tidak cukup itu saja, akan lebih baik jika dilakukan penyalinan secara proper ke dalam media penyimpanan DVD/Hardisk dengan menggunakan software seperti HTTrack, WebCrawl, dan banyak lagi.
  3. Investigasi pada jejaring sosial, contoh pada kasus ini adalah Twitter.
  4. Mengumpulkan bukti digital pada internet terutama jejaring sosial tidak mudah, apalagi jika konten sudah dihapus oleh pemilik akun. Perlu adanya kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan beberapa penyedia layanan yang sering digunakan di Indonesia untuk membuat regulasi tentang konten yang bertentangan dengan Undang-Undang. Selain itu perlu juga kerja sama antara pihak penegak hukum dengan beberapa pihak ketiga, terutama yang secara ekplisit bersedia membantu terkait dengan adanya kasus pada jejaring sosial terkait dengan pengumpulan bukti digital.
  5. Perlu adanya edukasi yang lebih tentang bagaimana cara berbicara di media sosial.


Profile

Untuk mengetahui akun tersebut dimiliki oleh siapa, berada di mana, pendidikan, akun dibuat kapan, website, blog, dan lainnya (terlepas dari itu adalah akun palsu atau asli)

Tweet/Tweet and Replies

Untuk mengetahui sudah pernah melakukan tweet apa saja, dan melakukan balasan apa saja terkait dengan konten pada kasus Black Campaign atau yang bisa dijadikan sebagai petunjuk.

c.    Retweet

Untuk mengetahui apakah pemilik akun adalah pembuat tweet/konten, atau hanya sebagai penyebar dari konten milik orang lain.

d.    Following

Untuk mengetahui jejaring pertemanan pemilik akun berdasarkan pemilik akun sendiri

e.    Followers

Untuk mengetahui jejaring pertemanan pemilik berdasarkan orang lain.

f.    Foto/Video

Untuk mengetahui foto dan video yang pernah di unggah oleh pemilik akun

g.    Favorites

Untuk mengetahui tweet/konten yang menjadi kegemaran pemilik akun

h.    List

Kumpulan daftar grup/komunitas/minat dari pemilik akun.


Kejahatan dengan menggunakan jejaring sosial sudah semakin marak. Perlu ada upaya lebih dari penegak hukum dan departemen-departemen yang terkait untuk berkewajiban mengatasinya. Kasus Black Campaign dengan menggunakan jejaring sosial (dalam kasus ini Twitter) bisa dikategorikan sebagai kasus pencemaran nama baik, dan atau sebagai penyebaran berita bohong, dan atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu (SARA).
Investigasi terhadap jejearing sosial, dengan melakukan sreen-capture terhadap akun tersangka dan segala aktifitasnya, serta menyalin website yang terkait merupakan salah satu cara untuk mendapatkan bukti digital apabila penyedia layanan tidak berada dalam ranah hukum yang sama ataupun tidak adanya otoritas untuk melakukan warrant terhadap penyedia layanan (Twitter).
 

Referensi

Bill of Rights Transcript Text. (n.d.). National Archives and Records Administration. Di akses 3 Juni 2014, dari http://www.archives.gov/exhibits/charters/bill_of_rights_transcript.html
EC-Council, Module XLVIII Investigating Social Networking Websites for Evidence: MySpace, Facebook, and Orkut.


No comments:

Post a Comment