Friday, June 27, 2014

Chain of Custody

Bukti digital sangat berkaitan dengan digital forensik. Para ahli atau pakar dalam bidang forensik, khususnya forensika digital mempunyai standar dalam proses penanganan barang bukti. Hal tersebut digunakan supaya dalam proses penyidikan, data-data yang didapatkan berasal dari sumber asli, sehingga tidak ada manipulasi bentuk, isi, dan kualitas data digital. Proses penanganan barang bukti hingga presentasi data dalam digital forensik diantaranya:

Matthew Braid dalam (Richter & Kuntze, 2010), berpendapat bahwa barang bukti harus memenuhi lima kriteria yaitu : admissible, authentic, complete, reliable dan believable. Schatz (2007) mengatakan dua aspek dasar untuk kriteria lain agar barang bukti dapat mendukung proses hukum, adalah aspek hukum (authentic, accurate, complete), dan aspek teknis (chain of evidence, transparent, explainable, accurate). Tidak sama dengan barang bukti fisik pada umumnya, barang bukti digital akan sangat bergantung dari proses interpretasi terhadap kontennya.

Integritas dari barang bukti serta kemampuan dari expert dalam menginterpretasikannya akan berpengaruh terhadap pemilahan dokumen-dokumen digital yang tersedia untuk dijadikan sebagai barang bukti (Schatz, 2007). Dari aspek hukum, setiap negara memiliki ketentuan tersendiri terhadap jenis, karakter dan prosedur terhadap barang bukti digital agar bisa diterima untuk persidangan. Oleh karena itu setiap digital investigator/forensics analyst harus memahami dengan baik peraturan hukum dan undang-undang yang terkait dengan barang bukti digital serta proses-proses hukum yang melibatkan barang bukti digital. (Boddington, Hobbs, & Mann, 2008).

Di Indonesia, barang bukti digital telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aspek penting dalam penanganan barang bukti adalah apa yang disebut dengan chain of custody, yaitu rantaian pendokumentasian barang bukti agar terjaga integritas tingkat keasliannya sesuai dengan kondisi ketika pertama kali ditemukan hingga kemudian nantinya dipresentasikan dalam proses persidangan.

Menurut Cosic et al. (2011), Chain of custody adalah bagian penting dari proses investigasi yang akan menjaminkan suatu barang bukti dapat diterima dalam proses persidangan. Chain of custody akan mendokumentasikan hal terkait dengan where, when, why, who, how dari penggunaan barang bukti pada setiap tahap proses investigasi.

1 comment:

  1. Coretan Sembari Mikir: Chain Of Custody >>>>> Download Now

    >>>>> Download Full

    Coretan Sembari Mikir: Chain Of Custody >>>>> Download LINK

    >>>>> Download Now

    Coretan Sembari Mikir: Chain Of Custody >>>>> Download Full

    >>>>> Download LINK h9

    ReplyDelete